A. Zaman Yunani Kuno
Pada Zaman Yunani Kuno sudah ada teori dan pemikiran tentang uang ,bunga, jasa tenaga kerja manusia dari perbudakan dan perdagangan.Adapun tokoh Perkembangan zaman yunani kuno antara lain:
- Plato (427-347 SM) Buku Respublika .Pendekatan ekonomi bagian dari filsafat moral, rasa keadilan dan kelayakan.Teori yang masih relevan yakni politica = Uang sebagai alat tukar ,pengukur nilai,penimbun kekayaan.
- Plato menyadari bahwa produksi merupakan basis suatu negara dan penganekaragaman (diversivikasi) pekerjaan dalam masyarakat merupakan keharusan, karena tidak seorang pun yang dapat memenuhi sendiri berbagai kebutuhannya. Inilah awal dasar pemikiran Prinsip Spesialisasi kemudian dikembangkan oleh Adam Smith.
- Aristoteles merupakan murid Plato tokoh pemikir ulung yang sangat tajam, dan menjadi dasar analisis ilmuwan modern sebab analisisnya berpangkal dari data. Konsep pemikiran ekonominya didasarkan pada konsep pengelolaan rumah tangga yang baik, melalui tukar-menukar. Aristoteleslah yang membedakan dua macam nilai barang, yaitu nilai guna dan nilai tukar. Ia menolak kehadiran uang dan pinjam-meminjam uang dengan bunga, uang hanya sebagai alat tukar-menukar saja, jika menumpuk kekayaan dengan jalan minta/mengambil riba, maka uang menjadi mandul atau tidak produktif.
- Xenophon seorang prajurit, sejarawan dan murid Socrates yang mengarang buku Oikonomikus (pengelolaan rumah tangga). Inti pemikiran Xenophon adalah pertanian dipandang sebagai dasar kesejahteraan ekonomi, pelayaran dan perniagaan yang dianjurkan untuk dikembangkan oleh negara, modal patungan dalam usaha, spesialisasi dan pembagian kerja, konsep perbudakan dan sektor pertambangan menjadi milik bersama
Suatu hal yang patut dicatat dari masa yunani kuno ini adalah bahwa orang sudah mengenal paham Hedonisme ,yang dapat dikatakan sebagai cikal bakal paham materialistic yang dikembangkan di eropa. Hedonisme merupakan paham materialism mekanistik yang menganggap kenikmatan adalah tujuan hidup paling mulia dari manusia.
B. Pemikiran Kaum Skolastik
Ciri utama dari aliran pemikiran ekonomi skolastik adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta besarnya tentang masalah keadilan.Hal ini tidak lain karena ajaran skolastik mendapat pengaruh dari ajaran gereja.adapun tokoh kaum skolastik antara lain:
- St. Albertus Magnus adalah seorang filsuf Jerman yang berpendapat bahwa harga suatu barang seharusnya sama dengan biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk menciptakan barang tersebut. Pendapat itu dikenal dengan istilah “harga yang adil dan pantas”.
Dengan berpatokan pada harga yang adil dan pantas, unsure etika harus disertakan dalam aktivitas tukar menukar barang. Kalau seeorang menetapkan harga jauh melebihi biaya-biaya dan pengorbanan tenaga yang dibutuhkan untuk enciptakan barang tersebut, berarti dia telah melanggar etika dan tidak pantas dihormati.
- Thomas Aquinas merupakan pengikut Albertus Magnus yang juga seorang teolog dan filsuf dari Italia.selain sebagai pengikut Albertus Magnus, pandangan Tomhas Aquinas banyak dipengaruhi oleh pandangan Aristoteles serta ajaran Injil.Dalam bukunya yang berjudul Summa Theologica, Thomas Aquinas berpendapat bahwa memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil karena sama saja dengan menjual sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Pandangan tersebut sama dengan apa yang dilontarkan oleh Aristoteles yang mengutuk penarikan bunga, sebab bunga adalah keuntungan dari sesuatu yang dilakukan tanpa usaha an biaya.
Pandangan Thomas Aquinas ini sudah tidak berlaku lagi sekarang. Dengan meminjamkan uang kepada orang lain, si pemilik uang tidak akan mendapat manfaat saat ini dari uang yang dimilikinya. Jika seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain dan kemudian orang itu memanfaatkan uang tersebut untuk kegiatan usaha yang menguntungkan, maka sudah wajar jika si pemberi pinjaman diberi kompensasi atas kesempatan untuk mendapat untung (oppotunity cost) yang telah diberikan kepada sipeminjam, disamping kemungkinan bahwa si peminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Melihat adanya kebenaran dalam pendapat Thomas Aquinas tersebut, maka pendapat itu selanjutnya dikembangkan dan disempurnakan sehingga menjadi suatu pembenaran dalam penetapan beban bunga atas transaksi pinjam meminjam uang.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar